#TM6 - Eco Airport



Minggu, 3 Desember 2017

WHAT IS ECO AIRPORT? WHY IMPORTANT?

What
Why
How
Dasar dari instruksi tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP 124/VI/2009 tentang pedoman pelaksanaan Bandar Udara Ramah Lingkungan (eco airport).

Eco Airport adalah bandar udara yang ramah lingkungan, yang mempunyai kebijakan dalam lingkungan sekitar. Sebagai penyempurnaan citra negara. Pengurangan biaya operasional dengan melakukan penghematan energi di bandara

Untuk itu perlu dibentuk Eco Airport Council yang diketuai oleh Kepala Bandara untuk bandara-bandara Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Ditjen Perhubungan Kemenhub.
a. bahwa dalam rangka pemenuhan kewajiban Indonesia sebagai
negara anggota ICAO untuk memenuhi ketentuan Standard
and Recommended Practices (SARPs) sebagaimana diatur
dalam Annexes Chichago Convention 1944;

b. bahwa dalam rangka pemenuhan hasil audit ICAO USOAP,
dipandang perlu untuk membentuk Tim Kerja Percepatan
Penyelesaian Regulasi sebagai tindak lanjut temuan ICAO
USOAP;

c. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Tim
Percepatan Penyelesaian Regulasi Tindak Lanjut Temuan
ICAO USOAP;
a. menyiapkan dan menyusun materi Regulasi
Tindaklanjut Temuan ICAO USOAP;

b. melakukan koordinasi dengan stakeholder dan unit
kerja terkait dalam rangka penyiapan materi
pengusulan dan perubahan regulasi;

c. mensosialisasikan peraturan perundang-undangan
yang telah ditetapkan; dan

d. melaporkan pelaksanaan kegiatan percepatan
Regulasi Tindak Lanjut Temuan ICAO USOAP
kepada Pengarah terhadap hasil kegiatan Tim.

Source
1. http://industri.bisnis.com/read/20120314/98/68677/ramah-lingkungan-implementasi-eco-airport-dikebut
2.  https://www.icao.int/Meetings/EnvironmentalWorkshops/Documents/2014-GreenTechnology/5_Nishiyama_MLIT.pdf
3. hubud.dephub.go.id/?id/news/detail/1476

Penulis
Sinatria Pandu Wiratama - 170505041045

Comments