Minggu, 3 Desember 2017
WHAT IS ECO AIRPORT? WHY
IMPORTANT?
What
|
Why
|
How
|
Dasar
dari instruksi tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal
Perhubungan Udara No. SKEP 124/VI/2009 tentang pedoman pelaksanaan Bandar
Udara Ramah Lingkungan (eco airport).
Eco
Airport adalah bandar udara yang ramah lingkungan, yang mempunyai kebijakan
dalam lingkungan sekitar. Sebagai penyempurnaan citra negara. Pengurangan
biaya operasional dengan melakukan penghematan energi di bandara
Untuk
itu perlu dibentuk Eco Airport Council yang diketuai oleh Kepala Bandara
untuk bandara-bandara Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Ditjen Perhubungan
Kemenhub.
|
a. bahwa dalam rangka pemenuhan kewajiban Indonesia
sebagai
negara anggota ICAO untuk memenuhi ketentuan
Standard
and Recommended Practices (SARPs) sebagaimana diatur
dalam Annexes Chichago Convention 1944;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan hasil audit ICAO
USOAP,
dipandang perlu untuk membentuk Tim Kerja Percepatan
Penyelesaian Regulasi sebagai tindak lanjut temuan
ICAO
USOAP;
c. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud
pada
huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan
Keputusan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Tim
Percepatan Penyelesaian Regulasi Tindak Lanjut
Temuan
ICAO USOAP;
|
a. menyiapkan dan menyusun materi Regulasi
Tindaklanjut Temuan ICAO USOAP;
b. melakukan koordinasi dengan stakeholder dan unit
kerja terkait dalam rangka penyiapan materi
pengusulan dan perubahan regulasi;
c. mensosialisasikan peraturan perundang-undangan
yang telah ditetapkan; dan
d. melaporkan pelaksanaan kegiatan percepatan
Regulasi Tindak Lanjut Temuan ICAO USOAP
kepada Pengarah terhadap hasil kegiatan Tim.
|
Source
1. http://industri.bisnis.com/read/20120314/98/68677/ramah-lingkungan-implementasi-eco-airport-dikebut
2. https://www.icao.int/Meetings/EnvironmentalWorkshops/Documents/2014-GreenTechnology/5_Nishiyama_MLIT.pdf
3. hubud.dephub.go.id/?id/news/detail/1476
Penulis
Sinatria Pandu Wiratama - 170505041045
Comments
Post a Comment